Pengertian Hadits Menurut Para Pakar Ahli

Bookmark and Share

Hadits Menurut Para Pakar


A.‎ Terminologi Hadis Nabawi
Ada beberapa istilah yang perlu diketahui yaitu hadis, sunnah, atsar, dan ‎khabar. Jumhur ulama menyamakan arti hadis dan sunnah, atau dengan kata lain ‎keduanya merupakan kata sinonim (muradif). Hanya saja istilah hadis lebih sering ‎digunakan oleh ulama hadis. Sedangkan ulama ushul fiqh lebih banyak ‎menggunakan istilah sunnah ‎. Nabi sendiri menamakan ucapannya dengan sebutan ‎al-hadis untuk membedakan antara ucapan yang berasal dari beliau sendiri dengan ‎yang lain ‎. Berikut ini uraian dari beberapa istilah di atas: ‎
‎1.‎ Hadis
Kata hadis secara etimologi (bahasa) berarti al-jadid (baru, antonim kata ‎qadim), al-khabar yang berarti berita dan al-Qarib (dekat). Sedangkan secara ‎terminologi hadis adalah segala ucapan, perbuatan, ketetapan dan karakter ‎Muhammad Saw setelah beliau diangkat menjadi Nabi.‎
‎2.‎ Sunnah
Sunnah secara etimologi adalah perbuatan atau perjalanan yang pernah dilalui ‎baik yang tercela maupun yang terpuji ‎. Sedangkan secara terminologi sunnah ‎mempunyai pengertian yang berbeda-beda, karena ulama memberikan pengertian ‎sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing ‎. ‎
a.‎ Menurut ulama ahli hadis, sunnah adalah semua hal yang berasal dari Nabi, ‎baik perkataan, perbuatan, ketetapan, maupun hal-hal yang lainya. Menurut ‎pengertian ini sunnah bisa meliputi fisik maupun perilaku Nabi dalam ‎kehidupan sehari-hari baik sebelum ataupun sesudah beliau diangkat menjadi ‎Rasul. Mereka memandang Nabi adalah sosok suri tauladan yang sempurna ‎bagi umat Islam, sehingga dalam pandangan mereka segala sesuatu yang ‎berasal dari Nabi; baik yang ada kaitanya dengan hukum maupun tidak adalah ‎sunnah.‎
b.‎ Ulama usul fiqh memberikan definisi yang hampir sama, namun mereka ‎membatasi sunnah hanya dengan yang bisa dijadikan acuan pengambilan ‎hukum. Hal ini disebabkan mereka memandang Nabi sebagai syari’ (pembuat ‎syariat) di samping Allah. Hanya saja ketika ulama usul mengucapkan hadis ‎secara mutlak maka yang dimaksud adalah sunnah qawliyah. Karena menurut ‎mereka sunnah memiliki arti yang lebih luas dari hadis, yaitu mencakup semua ‎hal yang bisa dijadikan petunjuk hukum. bukan sebatas ucapan saja ‎.‎
c.‎ Ulama fiqh mendefinisikan sunnah dengan suatu hal mendapatkan pahala bila ‎dikerjakan namun tidak sampai mendapatkan dosa bila ditinggalkan. Mereka ‎memandang Nabi saw sebagai pribadi yang seluruh perkataan dan ‎perbuatannya mengandung hukum syara’.‎
‎3.‎ Khabar dan Atsar ‎
Pengertian khabar dan atsar menurut ulama hadis adalah sama dengan hadis. ‎Namun sebagian ulama berpendapat bahwasannya sesuatu yang berasal dari Nabi ‎adalah hadis. Sedangkan yang berasal dari selain Nabi disebut khabar. Para ‎fuqaha Khurasan menyebut hadis mawquf dengan khabar dan hadis maqthu‘ ‎dengan atsar ‎. ‎
Menurut arti bahasa khabar ialah berita ‎. Jadi, khabar memiliki arti yang ‎hampir sama dengan hadis, karena tahdits (pembicaraan) artinya tidak lain adalah ‎ikhbar (pemberitaan). Secara terminologi khabar  ada beberapa pendapat, di ‎antaranya "hadis yang disandarkan pada sahabat", atau "segala berita yang ‎diterima dari selain dari Nabi". Untuk terminologi khabar, peneliti lebih sepakat ‎dengan definisi yang pertama - sebagaimana juga dikemukakan oleh ulama ‎Khurasan- yaitu khabar ialah hadis yang disandarkan pada sahabat (mawquf). Hal ‎ini dimaksud untuk memudahkan klasifikasi serta untuk membedakan antara ‎khabar dengan hadis atau sunnah ‎. ‎
Secara etimologi atsar berarti bekas atau sisa. Sedangkan secara terminologi ‎ada 2 pendapat; (1). Atsar sinonim dengan hadis (2). Atsar adalah perkataan, ‎tindakan, dan ketetapan sahabat ‎ ‎. Pendapat yang kedua ini mungkin berdasarkan ‎arti etimologisnya. Dengan penjelasan, perkataan sahabat merupakan sisa dari ‎sabda Nabi. Oleh karena itu, perkataan sahabat  disebut dengan atsar merupakan ‎hal yang wajar.‎
Dari paparan tentang definisi hadis, sunnah, khabar dan atsar di atas, dapat ‎dilihat bahwa ada perbedaan terminologi yang digunakan oleh muhadditsin terkait ‎ruang lingkup dan sumber ke empat definisi tersebut. Hadis atau sunnah ‎memberikan pengertian bahwa rawi mengutip hadis yang disandarkan kepada ‎Rasulullah Saw (marfu‘). Sedangkan khabar tidak hanya mencakup hadis marfu‘ ‎saja tetapi juga mengakomodasi hadis mawquf (rawi hanya bersumber dari sahabat ‎saja tidak sampai pada Rasulullah). Bahkan juga yang hanya berhenti sampai ‎tingkatan tabi‘in (maqtu‘) saja. Sedangkan atsar oleh para muhadditsin lebih ‎diidentikkan hanya pada hadis mawquf atau maqtu‘ saja ‎.‎
Untuk memudahkan pengidentifikasian hadis, maka akan lebih mudah apabila ‎istilah hadis, sunnah, khabar dan atsar dibedakan dalam pendefinisiannya. Hal ini ‎dilakukan bukan untuk mendistorsi makna dari istilah tersebut, tetapi lebih ‎dimaksudkan untuk memudahkan identifikasi. Selain itu, diharapkan akan lebih ‎mempermudah dalam memahami struktur hadis. Sehingga menurut hemat peneliti, ‎hadis dan sunnah dipergunakan adalah untuk hadis marfu‘, khabar untuk hadis ‎mawquf, dan atsar untuk hadis maqthu‘.‎

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar